Senin, 29 September 2025

DPR Tidak Ingin Freeport Divestasi Saham Melalui IPO

DPR mendesak agar PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen jika ingin memperpanjang kontrak karya.

Editor: Sanusi
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendesak agar PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen jika ingin memperpanjang kontrak karya.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika.

"Divestasi Freeport harus sebesar 51 persen," tegas Kardaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kardaya pun tidak setuju jika Freeport melakukan divestasi dengan cara melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana. Menurutnya, proses IPO tidak menjawab dalam melakukan divestasi.

"Kalau IPO di pasar modal maka orang bebas untuk membeli saham, termasuk orang asing bisa beli (saham). Kalau orang asing yang beli sahamnya maka divestasi tidak tercapai," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan