OJK Keluarkan Izin Operasional Delapan LKM di Jawa Tengah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Y Gustaman
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
35 KEBIJAKAN - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kanan) dan Anggota Dewan Komisioner (OJK) Nurhaida (kiri) ketika konferensi pers Paket Kebijakan Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). OJK mengeluarkan 35 kebijakan stimulus perekonomian dengan tujuan menciptakan rangsangan pertumbuhan bagi perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. Warta Kota/henry lopulalan
5. Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur.
Eks. Balai Desa Kaliurang, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
6. Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur.
Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang
7. Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur.
Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang
8. Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya.
Jalan Simpang Tiga Dk. Cikunang RT 006/RW 002, Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang