Jumat, 3 Oktober 2025

OJK Keluarkan Izin Operasional Delapan LKM di Jawa Tengah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah.

Editor: Y Gustaman
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
35 KEBIJAKAN - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kanan) dan Anggota Dewan Komisioner (OJK) Nurhaida (kiri) ketika konferensi pers Paket Kebijakan Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). OJK mengeluarkan 35 kebijakan stimulus perekonomian dengan tujuan menciptakan rangsangan pertumbuhan bagi perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah.

Pengukuhan LKM ditandai dengan penyerahan langsung ijin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.

Pengukuhan LKM ini merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

Muliaman mengatakan, Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Disamping itu, kata Muliaman, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten atau Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.

"Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai," ujar Muliaman dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Muliaman menjelaskan, LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi.

Lebih lanjut Muliaman menuturkan, ‎dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.

"Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank," tuturnya.

Adapun delapan LKM tersebut, yaitu :

1. Koperasi LKM Bulu Makmur.
Balai Desa Bulurejo Dusun Bolo RT 003/RW 003, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri

2. Koperasi LKM Sido Mulyo‎.
Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri

3. Koperasi LKM Pondok Subur‎.
Desa Pondok Sari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri

4. Koperasi LKM Ngudi Lestari.
Tampakan RT 01/06, Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved