Bebas Visa Masuk Indonesia, Pertumbuhan Wisatawan Mancanegara Meningkat 15 Persen
Kementerian Pariwisata sudah memberikan bebas visa masuk kepada 45 negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata sudah memberikan bebas visa masuk kepada 45 negara. Hal itu sangat mempengaruhi pertumbuhan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.
"Dua bulan pertama sejak bebas visa diberlakukan pertumbuhan naik 15 persen, jika dibandingkan pariwisata nasional 4 persen," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (1/9/2015).
Arief memaparkan dengan adanya bebas visa, turis asing yang biasa berkunjung ke Singapura dan Malaysia justru menurun sampai 5 persen. Menurut Arief, hal ini selain diakibatkan gejolak penurunan nilai mata uang dan adanya bebas visa di Indonesia.
"Jadi inbound Malaysia dan Singapura turun wismannya, Indonesia bagus," kata Arief.
Arief menambahkan dari segi pengeluaran dan belanja di Indonesia, wisman dari Asia mengalami penurunan. Arief pun mengakui dampak dari nilai tukar mata uang di berbagai negara Asia membawa dampak namun tidak signifikan.
"Value for money turun, cenderung turun," papar Arief.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo pada 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, orang asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata. Selain itu, orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke wilayah indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
Daftar negara tertentu dan tempat pemeriksaan imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.
“Orang asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.