Kasus Bongkar Muat Kapal
Pelaku Jasa Pelabuhan Membuat Dwelling Time Lama
Menteri Rachmat menilai pemberi jasa di pelabuhan membuat dwelling time menjadi lama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan dinilai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai penyebab dwelling time yang lama di pelabuhan. Alasannya karena izin yang diberikan Kementerian terlalu lama.
Menteri Rachmat menilai pemberi jasa di pelabuhan membuat dwelling time menjadi lama. Banyak importir, kata Rachmat yang memakai jasa tersebut untuk mempercepat keluarnya barang, namun justru hal tersebut dipermainkan pemberi jasa tersebut.
"Mereka (importir) pakai tenaga jasa. Merekalah yang bermain, berapa harganya agar izin cepat keluar ditentukan," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (30/7/2015).
Menurut Rachmat tidak semua pelaku jasa yang tergabung dalam Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) melakukan permainan itu. Pasalnya mereka telah dilindungi dan dipantau oleh badan hukum hukum.
"Itu perusahaan jasa yang dilindungi juga, bukan calo" ungkap Rachmat.
Rachmat memaparkan para pelaku jasa yang bandel itu muncul bermula dari banyaknya para importir yang tidak boleh mengeluarkan barangnya. Pasalnya barang yang dipesan dari luar negeri sudah datang, namun surat izin impornya tidak dimiliki.
"Inget tidak kita melakukan penertiban importir yang bandel. Ada sekian ribu importir tak punya izin dia tertahan,"kata Rachmat.
Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya telah membawa empat pegawai Kementerian Perdagangan, terkait kasus dwelling time di pelabuhan yang bisa dipercepat jika diberikan suap.
Empat orang yang diperiksa Polda Metro Jaya, dan tiga orang ditetapkan tersangka. Namun dari tiga orang tersebut satu orang terkena kasus narkoba karena saat Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ditemukan di paket ganja tersimpan dalam bungkusan koran di meja kerja inisial D.