Barang Mewah Jadi Murah, Masyarakat Tak Perlu Belanja di Singapura
Kementerian Keuangan telah melakukan pembebasan Kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Selain Kendaraan Bermotor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah melakukan pembebasan Kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Selain Kendaraan Bermotor.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan selama ini masyarakat pergi ke Singapura untuk belanja barang mewah, karena harganya murah. Namun dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013, Bambang berharap masyarakat Indonesia tak perlu berbelanja lagi ke Singapura.
"Sekarang harga kita juga murah, orang tidak perlu ke sana lagi," ujar Bambang, Kamis (11/6/2015).
Bambang mengungkapkan di Singapura, barang-barang mewah bermerek tidak dikenakan PPnBM, maka hal tersebut menjadi alasan masyarakat memperbandingkan harga di Singapura lebih murah.
Bambang menambahkan selama ini masyarakat Indonesia pergi ke Singapura bukan untuk berwisata. Jika dibandingkan dengan Indonesia, kekayaan alam dan tempat wisata di dalam negeri lebih banyak daripada Singapura.
"Kalau ke Singapura orang mau lihat apa alamnya? Pasti belanja kan," kata Bambang.
Bambang menerangkan, kebijakan baru ini dilatarbelakangi pertimbangan diantaranya untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Bambang mengatakan, selain kendaraan bermotor, barang-barang yang tidak lagi menjadi obyek PPnBM adalah peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.
“Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang.
Bambang memaparkan, peralatan elektronik yang dibebaskan dari PPnBM antara lain lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci baju, monitor televisi, AC, AC mobil, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, dan microwave oven.
Sementara itu, untuk kelompok alat olahraga yang dibebaskan dari PPnBM yakni alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, selancar, serta peralatan untuk olahraga menembak. Piano dan alat musik elektrik juga akan dibebaskan dari PPnBM.
Adapun branded goods yang dibebaskan dari PPnBM yakni wewangian, saddlery dan harness, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
“Peralatan rumah dan kantor yang bebas PPnBM seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin,” ucap Bambang.
Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut. “Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” kata Bambang.