Urbanisasi Menuntut Pengaturan dan Perencanaan Permukiman di Kawasan Perkotaan
Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tingkat urbanisasi nasional mencapai 66,7 persen pada tahun 2035.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Indonesia mengalami tingkat urbanisasi yang cepat.
Urbanisasi ini memunculkan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah terutama dalam hal penyediaan pemukiman yang berkelanjutan dengan infrastruktur layak.
"Urbanisasi juga menuntut pengaturan, perencanaan permukiman di kawasan perkotaan agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari," kata Andreas Suhono, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI, di Jakarta, belum lama ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tingkat urbanisasi nasional mencapai 66,7 persen pada tahun 2035.
Ia mengatakan perencanaan kawasan perkotaan harus bersifat komperehensif dan tidak reaktif, agar persoalan yang diselesaikan tidak hanya mampu menjawab masalah masa kini, tetapi juga mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh generasi-generasi berikutnya.
Terkait penataan kota ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PU-PR) telah mencanangkan program 100-1-100.
"Ini pengembangan permukiman berkelanjutan berupa mampu menyediakan 100 persen akses air minum, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 persen, dan 100 persen akses sanitasi untuk masyarakat Indonesia," katanya.
Pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU ini bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Sementara itu, untuk mencari solusi berbagai masalah perkotaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan National Urban Forum (NUF) di Jakarta Convention Center, Jakarta akhir pekan lalu.
"NUF merupakan rangkaian dari acara Water, Sanitation, and Cities yang berfokus pada layanan sarana dan prasarana dasar dan kota-kota di Indonesia," kata Ian Irawati, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
NUF jadi forum pertemuan para pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu pembangunan perkotaan, berbagi pengalaman tentang pendekatan pembangunan perkotaan serta praktik-praktik terbaik bidang permukiman dan pembangunan perkotaan di Indonesia.
Pemangku kepentingan akan berdiskusi, bertukar pengalaman dan pikiran mengenai perkembangan kota untuk pembangunan yang lebih baik pada masa yang akan datang.
NUF merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mempersiapkan diri menuju Konferensi Habitat III.yaitu The High Level Asia-Pacific Regional Meeting for Habitat III dan Asia-Pacific Urban Forum ke-6 pada bulan Oktober 2015 di Jakarta,” katanya. (Eko Sutriyanto)