Rabu, 1 Oktober 2025

PT Taspen Bayarkan Hak Tabungan Hari Tua dan Pensiun Ahok

PT Taspen (persero) membayarkan hak Tabungan Hari Tua dan Pensiun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (persero) membayarkan hak Tabungan Hari Tua dan Pensiun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pembayaran tersebut saat Ahok menjabat Bupati Belitung Timur dengan periode jabatan 1 September 2005 sampai dengan 31 Desember 2006 dan THT selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta periode jabatan 1 November 2012 s.d 31 Oktober 2014.

Direktur Operasi PT Taspen Ermanza menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan roadmap sebagai amanah dari Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"PT Taspen memberikan jaminan pasca kerja bagi PNS melakukan top-up sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai THT para PNS ketika mereka memasuki masa pensiun," ujar Ermanza, Selasa (19/5/2015).

Ermanza memaparkan top-up ini akan dikelola oleh Taspen Life, anak perusahaan PT Taspen. Dalam pelaksanaannya iurannya akan diambil dari remunerasi pegawai.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Ahok sangat mengapresiasi bentuk kepedulian Taspen dalam melakukan program proaktif kepada peserta. Ahok mengusulkan bahwa suatu waktu PT Taspen dapat menyelenggarakan kembali penyerahan ini.

"Saya berharap PT Taspen mengumpulkan peserta yang memasuki masa pensiun pada satuan kerja tertentu kemudian diberikan THT-nya," papar Ahok.

Ahok juga mengapresiasi roadmap yang telah dibuat oleh Taspen, dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan PNS. Ahok mengingatkan pembenahan dari sisi SDM PNS agar layak menerima jaminan kesejahteraan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved