Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bakal Lebih Sederhana
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerbitkan peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerbitkan peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak .
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan peraturan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKPM tersebut direncanakan akan dikeluarkan hari Senin (4/5/2015).
Menurut Franky dengan adanya Peraturan Kepala BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance). Dalam pelaksanaannya investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru, pada saat awal PP No 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5)mendatang.
“Pelaksananya siap diimplementasikan pada 6 Mei 2015 mendatang dengan komitmen penyederhanaan prosedur dan memberikan kepastian mekanisme
pengajuan permohonan,” ujar Franky, Sabtu (3/5/2015) di Jakarta.
Franky menambahkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Dia menegaskan adanya aturan tentang tata cara permohonan Tax Allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
“Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor Kementerian/Lembaga,” tambah Franky.