Gapeksindo Berharap UU Jasa Konstruksi Segera Direvisi
Irwan Katiwan, mengatakan pengusaha konstruksi butuh regulasi yang lebih baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo), Irwan Katiwan, mengatakan pengusaha konstruksi butuh regulasi yang lebih baik. Oleh karena itu pihaknya sangat berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dapat segera dilakukan.
Irwan mengatakan dalam Undang-undang tersebut tidak memuat saknsi, sehingga banyak sekali ruang untuk mengkriminalisasi pengusaha jasa konstruksi.
"Misal jalan itu harusnya tiga pihak, di undang-undang hanya menyebut dua pihak, penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (pemerintah), tapi pemakai itu tidak kena sanksi, padahal mereka paling banyak merusak," katanya, kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Ia mencontohkan dengan regulasi pembatasan beban kendaraan yang diatur kepala daerah. Pemerintah daerah hanya tahu memberi sanksi bila ada kendaraan yang kelebihan beban, padahal hal itu adalah salah satu faktor utama yang merusak jalan.
"Tapi kita dikriminalisasi oleh masyarakat, bahwa kerjanya tidak benar, jalan cepat rusak. Itu yang saya bilang kondisi tidak adil, kriminalisasi," jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut juga disyaratkan soal penyusunan regulasi jasa konstruksi yang melibatkan perusahaan, profesi, akademisi dan pemerintah. Namun kenyataannya hal itu belum terealisasi. Hal itu lah yang membuat pertumbuhan bisnis jasa konstruksi belum maksimal.
Revisi tersebut juga penting menurut Irwan agar perusahaan konstruksi lokal ke depannya dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), mampu bersaing dengan perusahaan asing.
"Pemerintah minta kita siap menghadapi MEA, tapi kita tidak pernah diajak bicara. Sementara yang akan bertempur di MEA itu pengusaha dengan pengusaha, bukan pemerintah dengan pemerintah," tuturnya.
Tahun ini, kata dia, revisi Undang-undang tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan ia pun sempat mengutarakan masalah tersebut ke Wapres.