Senin, 6 Oktober 2025

Lion Air Delay

Kemenhub Akui Hukuman Terhadap Maskapai 'Nakal' Belum Maksimal

Hadi menuturkan, kejadian delay panjang Lion Air memacu pihaknya untuk merevisi regulasi yang ada.

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Loket Lion Air untuk refund buka 24 jam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui masih lemahnya hukuman atau punishment yang diterima maskapai penerbangan yang 'nakal'. Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid.

"Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, sanksi (terhadap maskapai) sangat terbatas. Dan sanksinya tidak memberikan efek jera," kata Hadi dalam diskusi bertema 'Ayo Benahi Transportasi Udara' yang digelar Smartfm, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).

Hadi menuturkan, kejadian delay panjang Lion Air memacu pihaknya untuk merevisi regulasi yang ada. Agar kejadian delay Lion Air yang merugikan masyarakat banyak tidak terulang di waktu mendatang.

"Kejadian Lion Air menjadi titik masuk untuk membuat regulasi baru,"ujarnya.

Masih kata Hadi, pihaknya telah memberikan hukuman kepada Lion Air atas delay berkepanjangan yang kemarin terjadi. Menurutnya, Kemenhub telah mencabut izin rute baru yang sedang diajukan maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.

"Bagi Airlines (hukuman) itu sudah cukup berat, karena ekspansi bisnis dia akan tertahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved