Organda: Tarif Angkot Rp 5.000 Pakai AC, Mana Mungkin?
Menhub Ignasius Jonan berencana mewajibkan angkutan kota (Angkot) ber-AC pada tahun 2018
Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berencana mewajibkan angkutan kota (Angkot) ber-AC pada tahun 2018 nanti. Menurut Organisasi Angkutan Darat (Organda), tak mungkin para pengusaha angkutan kota mau memasang AC kalau harga tarif terlalu kecil.
"Mana mungkin tarif kecil pasang AC. Gimana ya harus beli AC tapi tarif Rp 5.000 rupiah ya," kata Ketua Organda Eka Sari Lorena kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Lebih lanjut, kata dia, sebenarnya Organda mendukung perbaikan pelayanan kepada para penumpang. Bahkan menurut dia, pemasangan AC itu seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. Namun, wacana itu akan terganjal kemampuan keuangan pengusaha angkutan umum.
Oleh karena itu, menurut Eka, apabila pemerintah tetap mau mewajibkan hal tersebut, maka harus memberikan insentif fiskal ke pengusaha angkutan umum.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akan mewajibkan semua angkutan umum roda 4 atau lebih, memasang air conditionar (AC). Bahkan, Angkutan Kota (Angkot) nantinya juga wajib menjalankan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, alasan mewajibkan angkutan umum termasuk Angkot memasang AC merupakan usaha Kemenhub meningkatkan kenyamanan transportasi darat.
Dia juga berharap, setelah ada kebijakan tersebut, nantinya pengguna kendaraan pribadi bisa pelan-pelan berpindah menggunakan transportasi umum. Menurut Jonan, kebijakan Kemenhub itu baru akan diterapkan tiga tahun mendatang. Hal itu dilakukan agar memberi waktu kepada semua perusahaan angkutan umum untuk menyiapkan seluruh armadanya dipasangi AC. (yoga sukmana)