Sabtu, 4 Oktober 2025

OJK Ajak Pelaku Jasa Keuangan untuk Amandemen PP Pungutan

OJK mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP), terkait pemungutan iuran kepada industri jasa keuangan agar diamandemen.

Editor: Sanusi
kontan.co.id

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP), terkait pemungutan iuran kepada industri jasa keuangan agar diamandemen.

"Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan 'rule making rule' dalam Peraturan Dewan komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Menurutnya, OJK telah secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah agar dilakukan amandemen PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan. Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan.

Sebelumnya, kata Rahmat, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.

"Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO," tuturnya.

Menurut Rahmat, prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling (pengembalian pungutan ke industri) dengan nilai tambah, dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka 'recycling', OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan atau debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau info tentang profil nasabah keuangan atau debitur bank tanpa biaya," tuturnya.

Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional. Sedangkan, manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN.

"Dengan ada amandemen terhadap PP Pungutan, diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan 'in the best interest of the industry' dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK," ujar Rahmat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved