Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Korban Lumpur, PT Minarak Lapindo Jaya Harus Bayar Ganti Rugi

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar ganti rugi atas bencana lumpur Lapindo.

Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Massa dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berunjuk rasa di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus lumpur Lapindo, Jakarta, Senin (29/4/2013). Menjelang 7 tahun musibah lumpur Lapindo Jatam menilai anak-anak korban lumpur Lapindo terancam masa depannya karena tersendatnya penyelesaian maslah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar ganti rugi atas bencana lumpur Lapindo. Sebab, utang pemerintah sudah tuntas, dan sisanya harus dibayar oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie itu.

Kepada wartawan di pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2014), Sofyan mengatakan sikap pemerintah tegas, seperti yang sudah diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto

"Kemarin kan sudah ada pernyataan dari Seskab. Harusnya itu dibayar oleh (PT Minarak) Lapindo (Jaya)," katanya.

Sofyan mengatakan, mulai tahun depan pemerintah tidak akan mengeluarkan uang untuk mengganti kerugian warga akibat bencana lumpur tersebut. Semua ganti rugi menurutnya akan dibayar oleh PT Minarak Lapindo.

"Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen membela korban lumpur Lapindo. Sejak masa kampanye, mantan Wali Kota Solo itu sudah menyambangi para korban.

Selain itu, Andi Wijajanto sudah bertemu jajaran pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Minarak Lapindo Jaya dan pemerintah kepada warga yang terdampak lumpur.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved