Ini Kata Ahli Hukum soal Kasus IM2
Gunawan Widjaja, menegaskan Kejagung tidak bisa serta-merta melaksanakan keputusan kasasi MA manakala terjadi dua kasasi yang bertentangan

Menurut Gunawan, putusan terhadap IM2 bisa membahayakan para ISP lainnya, yang bisa mengakibatkan kerugia ekonomi lebih besar. Sebab, model bisnis Indosat dan IM2 juga banyak dilakukan oleh para penyelenggara internet lain.
Hal ini pula yang menyebabkan banyak kekhawatiran di antara banyak stakeholders. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) misalnya, telah resmi meminta fatwa MA atas kasus IM2. APJII menganggap secara tidak langsung ataupun langsung, perkara IM2 mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII.
Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) telah mendesak pemerintah dan DPR untuk turut menuntaskan kasus IM2.