Pelaksanaan JKN Bisa Kurangi Nasabah Asuransi Komersial
Pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan berpotensi mengurangi nasabah pemegang polis asuransi komersial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berpotensi mengurangi nasabah pemegang polis asuransi komersial. Sebab, beberapa perusahaan akan melakukan pengurangan manfaat.
"Saya kira reaksi perusahaan peserta akan seperti itu pada tahun pertama pelaksanaan JKN. Apalagi, pertanggungan kesehatan dasar yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan tidak terbatas. Berbeda dengan asuransi komersial yang ada batasnya," kata Head of Group Policy Management and Claim Allianz Life Indonesia, Angelia Agustine dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, mulai tahun depan diperkirakan nasabah asuransi korporasi lini produk asuransi kesehatan komersial mengurangi manfaat, karena ada biaya tambahan untuk perusahaan membayar iuran BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial. "Program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan kan sifatnya wajib," kata dia.
Angelia menjelaskan prosedur pelayanan kesehatan rawat inap BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu melalui rujukan dokter dan klinik di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hal ini yang membedakan dengan asuransi komersial yang notabene dapat segera dilayani tanpa rujukan.
Meskipun demikian, kata Angelia, ada peluang asuransi komersial untuk memperoleh nilai plus karena prosedurnya lebih cepat dan sederhana. Sehingga, bisa saja BPJS kembali meningkatkan manfaat yang biasa ditawarkan asuransi komersial.
"Saat ini ada 17 rumah sakit fasilitas kesehatan non BPJS Kesehatan yang melayani koordinasi manfaat dengan asuransi komersial," ujar dia.