Senin, 6 Oktober 2025

Maju Mundur Pembatasan Jumlah Gerai Waralaba

Revisi tentang pembatasan gerai yang tak berlaku surut mendapat sorotan dari para pebisnis ritel

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Gerai terlalu banyak

Kubu yang tak sepakat dengan revisi “tak berlaku surut”, tentu head to head dengan meraka yang setuju. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) setuju dengan hasil revisi dengan alasan gerai yang dimiliki oleh pewaralaba tertentu sudah terlalu banyak.

Ketua Harian Aprindo Tutum Rahanta beralasan, proses divestasi gerai waralaba sulit berjalan, terutama untuk gerai-waralaba minimarket yang berada di lokasi yang tidak menguntungkan dalam konteks bisnis. “Mereka (mitra) belum tentu mau gerai di wilayah tertentu dengan alasan, bisnisnya belum kelihatan atau terlalu untung,” kata Tutum.

Sebut saja, PT Fast Food Indonesia Tbk yang mengelola waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC). Saat ini, KFC sudah punya 466 gerai. Atau, minimarket Indomaret memiliki 8.814 gerai dan Alfamart 8.557 gerai (lihat infografik).

Jadi intinya, revisi aturan menguntungkan bagi para pemilik waralaba yang terlanjur punya banyak gerai di atas ketentuan. Pasalnya, mereka tidak wajib melepas gerai-gerainya yang melebihi jumlah berdasarkan ketentuan.

Albert Sentosa, Founder Samwon Group menyatakan, tidak berlaku surutnya aturan ini sudah tepat. Karena peraturan pemerintah sudah sepatutnya mengatur dan memperbaiki perekonomian dan perdagangan untuk masa depan, bukan mengatur masa lalu.

Sekedar informasi saja, saat ini Samwon Group memiliki empat format waralaba yakni, SamWon House Restaurant, SamWon Express Restaurant, SamWon Express Foodcourt serta K-Drink. “Hingga akhir tahun kami menargetkan 20 gerai di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menambahkan, pengusaha akan menyambut baik jika revisi tersebut sudah disahkan. Pasalnya, para pewaralaba kuliner kerap kesulitan melepas gerai mereka lantaran investasi disektor tersebut lumayan besar.

Amir pun berkomentar soal kemungkinan pengusaha lokal yang bisa memiliki penyertaan modal hingga 100% dari minimal 51%. Kebijakan tersebut dinilai mampu merangsang para pengusaha lokal bersemangat punya waralaba. Karena itu berarti mereka bisa mengurus usaha mereka sendiri. (Melati Amaya Dori)

Sumber: Kontan
Tags
waralaba
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved