OJK Usul Pembatasan Campur Tangan Asing di Bank
sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI masih membahas kajian pembatasan kepemilikan asing pada perbankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.
Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan.
"Menurut saya, sebaiknya jangan diatur di RUU Perbankan, karena lebih fleksibel tertuang pada POJK ketika ada perubahan," kata Muliaman, pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014, di JCC, Kamis (28/8).
Sebelumnya, Komisi XI DPR - RI tengah mengkaji rencana kepemilikan saham asing pada perbankan Indonesia maksimal 40%. Kemudian, aturan ini akan berlaku surut untuk semua bank.(Nina Dwiantika)