Senin, 6 Oktober 2025

Di Bank Syariah Bukopin Pensiunan Bisa Kredit Hingga Rp 200 Juta

Plafon kredit yang kami berikan kepada mereka yakni mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.

Editor: Budi Prasetyo
Tribunnews/HERUDIN
Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin, Harry Harmono Busiri (tengah) menjelaskan kepada nasabah penawaran sukuk ritel negara SR006, di salah satu banking hall Bank Syariah Bukopin, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Bank Syariah Bukopin menjual sukuk ritel negara SR006 dengan nominal per unit Rp 1 juta dengan minimum pemesanan Rp 5 juta atau lima unit dan maksimal Rp 5 miliar. Masa penawaran sukuk di Bank Syariah Bukopin mulai tanggal 14 hingga 28 Februari 2014 dengan tanggal penjatahan 3 Maret 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Melalui pembiayaan Murabahah, sebagai akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan, Bank Syariah Bukopin (BSB) menawarkan produk Pembiayaan iB Pola Channeling. Ada 2 segmentasi dalam produk itu, yakni pembiayaan mobil melalui multifinance dan kepada para pensiunan melalui koperasi.

"Yang cukup menarik dan sejalan dengan komitmen kami untuk semakin fokus di sektor mikro yakni pembiayaan untuk para pensiunan. Yang masuk dalam kategori kami yakni mereka pensiunan PNS, TNI, maupun Polri. Prinsip dana pensiunan dari pemerintah," ujar Sekretaris Perusahaan BSB Evi Yulia Kurniawati kepada Tribun Jateng, Rabu (13/8/2014).

Dia menjelaskan, pembiayaan akan diberikan BSB kepada mereka yang secara rutin tiap bulan menerima dana pensiunan melalui koperasi. Jangka waktu pembiayaan mulai 1 tahun hingga 15 tahun atau maksimal usia debitur yakni 75 tahun di saat pembiayaan lunas.

"Plafon kredit yang kami berikan kepada mereka yakni mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta. Angsuran maksimal 95 persen dari dana pensiunan bersih yang diterima bersangkutan di tiap bulannya," ujarnya.

Evi menambahkan, sebagai jaminan untuk proses pembiayaan berpola channeling tersebut, mereka cukup menyerahkan surat keterangan (SK) Pensiun yang asli, kuasa pemotongan gaji, dan asuransi jiwa pembiayaan. BSB bersama pihak bersangkutan akan menghitung besaran kredit yang dimungkinkan dapat cair.

"Fasilitas untuk pihak koperasi maupun multifinance, BSB menjamin penyediaan dana untuk nasabah dapat diberikan selama jangka waktu penarikan. Maksimal diberikan 1 tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama dalam Pembiayaan iB Pola Channeling tersebut," jelasnya.

Kepala BSB Cabang Semarang Bobby Aswar mengutarakan, strategi pembiayaan tersebut didorong melalui kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan pihak perbankan dapat menyalurkan dana pembiayaan ke sektor mikro paling sedikit 20 persen dari total pembiayaan yang dikelola bank bersangkutan. Sejauh ini, sebenarnya sudah melakukan itu, tetapi belum terlalu fokus.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved