Kontrak Freeport Diperpanjang, Menteri Perindustrian: No Comment!
PT Freeport Indonesia (Freeport) mendapat perpanjangan kontrak karya dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (Freeport) mendapat perpanjangan kontrak karya dari pemerintah. Hal tersebut terkait poin renegosiasi royalti kepada pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat enggan 'bernyanyi' mengenai perpanjangan kontrak yang diberikan oleh Freeport. Pasalnya hal itu sudah masuk dalam keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Saya no comment soal dia (Freeport) dapat perpanjangan," ujar Hidayat di Komisi VI DPR, Senin (9/6/2014).
Alasan Freeport memaksa butuh perpanjangan kontrak dari pemerintah, karena perusahaan tambang amerika itu akan investasi 2,5 miliar dollar AS bangun pabrik pengolahan bahan mineral atau dikenal smelter.
Selain itu Freeport juga akan membangun tambang bawa tanah mencapai 15 miliar dollar AS. "Dengan pakai asumsi tersebut perusahaan itu memang minta kepastian perpanjangan," ungkap Hidayat.
Kontrak Karya (KK) Freeport direncanakan berakhir di 2021. Namun ada isu yang mengatakan pihak Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport hingga tahun 2041.