Rabu, 1 Oktober 2025

Penggunaan Air untuk Pembangkit Listrik Dibatasi

"Pembangkit listrik sampai 300 kv perlu air besar sekali nanti tersedot disitu, masyarakat pakai yang mana," ungkap Sonny.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Warga mencari ikan di area Waduk Gajah Mungkur di Desa Genukharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (14/5/2013). Waduk Gajah Mungkur merupakan perairan danau buatan sebagai pasokan air minum di Kabupaten Wonogiri dan menghasilkan listrik dari PLTA sebesar 12,4 MegaWatt. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono menegaskan pihaknya akan membatasi penggunaan air untuk pembangkit listrik tenaga air memakai teknologi mini hidro.

Hal tersebut untuk membagi penggunaan air dengan masyarakat yang dekat sumber mata air, menggunakan sistem payment evironmental services (PES). "Kita batasi tergantung masa air," ujar Sonny, Selasa (3/6/2014).

Sonny menjelaskan PLTA menggunakan teknologi mini hidro bisa memproduksi 300 kilovolt jika digunakan secara maksimal. Namun hal tersebut bisa menguras habis massa air yang ada di sebuah daerah. "Pembangkit listrik sampai 300 kv perlu air besar sekali nanti tersedot disitu, masyarakat pakai yang mana," ungkap Sonny.

Dengan PES, pemerintah akan memakai skema baru. Sedangkan aturan lama akan disosialisasikan melalui aturan pemda. Sehingga urutan pemakaian air 20 persen hanya untuk komersial. "Tapi harus disamakan persepsi. Modelnya diberlakukan kita pakai pembaca air," papar Sonny.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved