Ironi Tata Niaga Komiditi Timah
Pengajar dari Universitas Pertahanan, Andrea Abdul Rahman janggal dengan kebijakan pemerintah mengelola timah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar dari Universitas Pertahanan, Andrea Abdul Rahman janggal dengan kebijakan pemerintah mengelola timah. Sebabnya, pengelolaan komiditi timah hanya diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Sangat ironis bila salah satu sumber daya yang paling diperebutkan dan tak tergantikan seperti timah hanya dimonopoli Kementerian Perdagangan. Bahan pembuatan peluru, tank, kapal, pesawat semuanya menggunakan timah," kata Andrea, Minggu (18/5/2014).
Menurutnya, pengelolaan dan penguasaan komoditi timah sebaiknya diatur Undang-undang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertahanan sepaturnya ikut mengelola tata niaga dan regulasi di komoditi timah.
"Harus ada payung hukum, dalam hal ini undang-undang yang mengaturnya," ungkap Andrea.
Sebelumnya diberitakan Peneliti Senior IPB Budi Purwanto menilai kegagalaan pasar komoditas timah merupakan perwujudan dari kegagalan kebijakan (policy failure). Selain itu kegagalan pemerintah (government failure) dalam pengelolaan tata niaga timah sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013.