Rabu, 1 Oktober 2025

Ironi Tata Niaga Komiditi Timah

Pengajar dari Universitas Pertahanan, Andrea Abdul Rahman janggal dengan kebijakan pemerintah mengelola timah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ade Mayasanto
Bangka Pos/Resha Juhari
Sebanyak 61 kontainer yang bermuatan timah berada di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/4/2014). Sebelumnya TNI AL Batam mengamankan 176 kontainer bermuatan timah di perairan Selat Riau, karena memiliki permasalahan kepabeanan sebanyak 61 kontainer itu dikembalikan. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar dari Universitas Pertahanan, Andrea Abdul Rahman janggal dengan kebijakan pemerintah mengelola timah. Sebabnya, pengelolaan komiditi timah hanya diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

"Sangat ironis bila salah satu sumber daya yang paling diperebutkan dan tak tergantikan seperti timah hanya dimonopoli Kementerian Perdagangan. Bahan pembuatan peluru, tank, kapal, pesawat semuanya menggunakan timah," kata Andrea, Minggu (18/5/2014).

Menurutnya, pengelolaan dan penguasaan komoditi timah sebaiknya diatur Undang-undang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertahanan sepaturnya ikut mengelola tata niaga dan regulasi di komoditi timah.

"Harus ada payung hukum, dalam hal ini undang-undang yang mengaturnya," ungkap Andrea.

Sebelumnya diberitakan Peneliti Senior IPB Budi Purwanto menilai kegagalaan pasar komoditas timah merupakan perwujudan dari kegagalan kebijakan (policy failure). Selain itu kegagalan pemerintah (government failure) dalam pengelolaan tata niaga timah sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved