Rabu, 1 Oktober 2025

Kawasan Industri Minimal 200 Hektar

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Pertanahan adalah luas tanah untuk keperluan bisnis.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kawasan Industri Minimal 200 Hektar
MS Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanahan merupakan salah satu aspek penting yang juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 62. Dimana Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri salah satunya adalah lahan industri berupa kawasan industri dan kawasan peruntukan industri.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Pertanahan adalah luas tanah untuk keperluan bisnis. Dalam hal ini untuk usaha di bidang kawasan industri mempunyai luas minimal 200 hektar.

“Memang secara prinsip pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan ekses-ekses monopoli di bidang penguasaan tanah dan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia," ujar Hidayat, Selasa (6/5/2014).

Dalam rangka implementasi UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 106 yang menyatakan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, maka penyediaan kawasan industri harus dilakukan baik oleh pemerintah melalui BUMN/BUMD maupun swasta.

Sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri, pengembang kawasan industri yang melakukan proses pengembangan tanah dan infrastruktur di dalam kawasan industri adalah pengembang yang krediblel atau benar-benar melakukan pembangunan kawasan industri dengan memiliki masterplan, rencana pengembangan bertahap dan memberi laporan perkembangan kemajuan kepada Pemerintah Daerah selaku pemberi izin.

“Pengembang kawasan industri bukanlah pengembang yang melakukan spekulasi atas lahan dan izin yang dimilikinya,” tegas mantan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) tersebut.

Tags
MS Hidayat
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved