Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Mengaku Kesulitan Merumuskan Regulasi e-Commerce

Bayu Krisnamurthi sendiri mengaku gagap menyusun aturan main untuk perdagangan tanpa tapal batas itu.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
Direktur Rakuten Belanja Online Yasunobo Hashimoto (kanan) bersama Chief Advisor Rakuten Asia Werner Sutanto (tengah) dan Sales Manager Rakuten Ronny Purnawan memperlihatkan halaman website rakuten.co.id dalam seminar E-Commerce dengan tema Pemberdayaan UKM dengan Rakuten Belanja Online di Hotel Santika, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (7/1). Seminar itu diharapkan mampu membantu dalam mengembangkan bisnis online dimana pembeli bertemu dengan penjual melalui internet yang tanpa batas dan nyata. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan regulasi e-commerce.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi sendiri mengaku gagap menyusun aturan main untuk perdagangan tanpa tapal batas itu.

"Susah, merumuskannya susah, karena bayangkan sulitnya kebijakan e-commerce. E-commerce itu bordesless. Bayangkan, di Hungaria menggunakan pembiayaan Dubai, barangnya di Vietnam, dibeli orang Indonesia, gimana cara penegakkan hukumnya kalau ada pelanggaran," ujar Wakil menteri perdagangan Bayu Krishnamurthi, Senin (21/4/2014).

DIa menyebutkan, e-commerce berbeda dari jual beli (transakasi) barang/jasa konvensional.

Menurut Bayu, pengawasan perdagangan konvensional lebih mudah, sehingga membuat aturan mainnya pun lebih mudah.

Selain transaksi, hal lain yang juga menjadi kendala dalam perumusan aturan e-commerce adalah kedudukan di penjual.

Bayu mengatakan, dengan kecanggihan tekonologi, siapapun bisa membuat toko online, dengan worldwide market.

"Nanti bagaimana memverifikasi tokonya, karena membuatnya secara mobile," imbuh Bayu.

Namun demikian, pada prinsipnya peraturan perihal e-commerce harus mengedepankan kepentingan konsumen Indonesia.

Pada Pasal 115 Undang-undang No 7 Tahun 2014 disebutkan, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut dari aturan perdagangan melalui sistem elektronik di atas akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved