Rabu, 1 Oktober 2025

Pengusaha Tambang Ajukan Perpanjangan 2 Tahun Sebelum Kontrak Habis

Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
Tribun Kaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Warga memperlihatkan lokasi lubang tambang batu bara di kawasan Jalan Usaha Tani, Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/2/2014). Bekas lubang tambang batu bara berjarak 1,2 kilometer dari pemukiman warga di kawasan lahan CV Arjuna tersebut tampak dibiarkan tanpa tanda keselamatan atau tanda peringatan apapun. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sesuai aturan yang berlaku. Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

"Kelanjutan operasi dari semua KK dan PKP2B itu harus sesuai undang-undang, mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum expire," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, Senin (14/4/2014).

Jika belum waktunya mereka mengajukan perpanjangan, menurut Wamen, itu melanggar aturan perundang-undangan. "Jadi tidak bisa mengajukan perpanjangan jika belum dua tahun berakhir, jika dilakukan pengajuan dilakukan sebelum waktu tersebut berarti melanggar, " tegas Susilo.

Wamen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Setelah perpanjangan tidak ada lagi KK tetapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved