Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur Bakal Awasi Kegiatan Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
KOMPAS/M SUPRIHADI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi untuk menjadi pengawas kegiatan pertambangan.

Paul Lubis, Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah pusat mulai tahun ini tidak lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap IUP yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk pelimpahan kewenangan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekosentrasi Tahun 2014. Dalam beleid tersebut, dana pengawasan dan pembinaan berasal dari APBN 2014, dan alokasinya mencapai Rp 38 miliar untuk 33 provinsi.

"Dalam pelaksanaannya gubernur akan menegur bupati atau wali kota yang berada di wilayah pertambangan. Gubernur juga wajib melaporkan semua kegiatan ke pemerintah pusat," katanya, Kamis (10/4/2014).

Dalam pelaksanaannya, pemda bisa memberikan rekomendasi kepada para pengusaha tambang apakah layak mendapatkan izin pembebasan lahan atau tidak. Pemda setempat yang akan menilai hal itu.

Pelimpahan kewenangan ini tentunya akan menghilangkan potensi terjadinya tumpang tindih perizinan di daerah. Dia bilang, proses rekonsiliasi clean and clear (CnC) IUP yang masih tumpang tindih diharapkan akan dapat diselesaikan dengan cepat lewat perpanjangan tangan pemerintah pusat.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved