Berbagi Infrastruktur Kurangi Defisit Neraca Perdagangan
Pasalnya Pemerintah RI bakal membuat kebijakan seperti itu terkait dengan semakin membengkaknya neraca perdagangan RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Operator telekomunikasi dalam masa mendatang bakal harus berbagi infrastruktur antar operator lainnya. Pasalnya Pemerintah RI bakal membuat kebijakan seperti itu terkait dengan semakin membengkaknya neraca perdagangan RI.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli mengatakan, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan layanan telekomunikasi yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kualitas layanan yang baik serta penyelenggara tersebut harus didorong untuk menyelenggarakan layanan secara efektif dan efisien.
“Strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai hal tersebut ialah melalui kebijakan dan pendekatan regulasi. Hal lain yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mendorong agar penyelenggara bisa melaksanakan operasionalnya secara efisien,” kata Kalamullah dalam keterangan tertulisnya saat diskusi IndoTelko Forum dengan tema ‘Berbagi Infrastruktur Kurangi Defisit Neraca Perdagangan’ Selasa (18/3/2014).
Adapun kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah melalui pengembangan Smart City yang mendorong penyediaan infrastruktur pasif oleh pemerintah kota dan provinsi, serta rencana penetapan Perpres kebijakan perlindungan infrastruktur telekomunikasi Indonesia (Indonesian National Telecommunication Critical Infrastructure Plan).
“Kebijakan ini akan berisi rencana penetapan zona infrastruktur yang dilindungi, aturan proteksi infrastruktur dan rencana mitigasi terhadap bencana dan perusakan infrastruktur. Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan infrastruktur dan mengurangi potensi pengerusakan yang membuat biaya tinggi pada biaya operasional,” paparnya.
Sedangkan regulasi yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah melalui tata cara penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Regulasi ini telah didiskusikan dengan para penyelenggara dan akan masuk ke tahap konsultasi publik.
“Regulasi ini mengatur kerangka pelaksanaan penggunaan infrastruktur secara bersama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk dimungkinkannya penetapan kewajiban pembukaan infrastruktur untuk digunakan secara bersama pada kondisi tertentu,” lanjut Kalamullah.
Kemudian, regulasi yang juga tengah digarap adalah penggunaan keterbukaan akses dalam penyelenggaraan telekomunikasi dengan berbagai tujuan. Dalam regulasi ini, juga diatur keterbukaan akses di gedung dan kawasan yang dimonopoli satu penyelenggara.