Minggu, 5 Oktober 2025

Asosiasi Minta Layanan BPJS Dibatasi Pada Kelas Tiga

Pembatasan ini diperlukan karena kehadiran BPJS sudah cukup menyulitkan bagi pelaku industri swasta

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta agar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbatas pada pelayanan kesehatan Kelas III.

Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor mengatakan pembatasan ini diperlukan karena kehadiran BPJS sudah cukup menyulitkan bagi pelaku industri swasta, sehingga perlu dibatasi pada level menengah bawah saja.

"Kami meminta jaminan dasar yang diberikan BPJS Kesehatan supaya hanya dibatasi sampai kelas III saja. Karena kewajiban pemerintah dalam pelayanan kesehatan diutamakan melayani kalangan bawah," ucapnya dalam diskusi mengenai masa depan industri asuransi pada era BPJS di Jakarta, Selasa (4/3/2014)

Padahal layanan dasar BPJS Kesehatan sudah masuk pada level pelayanan kesehatan hingga kelas I. Hal ini semakin mempersempit ruang gerak perusahaan asuransi swasta dalam mencari nasabah.

Apalagi, Industri asuransi swasta sudah dipastikan sudah kehilangan calon nasabah yang berada pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah yang berada pada kelas III.

"Ketika level dibawah kami kena maka level diatasnya kami juga kena terutama untuk level kelas II & I, jadi kami masuk ke kelas yang VIP," katanya.

Dia pun menjelaskan, saat ini area yang menjadi target utama perusahaan asuransi ada pada kelompok pekerja penerima upah. Teruutama untuk pekerja yang bisa membayar premi lebih selain BPJS Kesehatan.

"Kami incar yang membutuhkan dana lebih saja, mereka yang mengincar pelayanan lebih dappat membeli produk asuransi swasta, karena cakupannya lebih luas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved