Pemerintah Klaim Telah Berjuang Membela Pengusaha Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sudah berjuang keras membela pengusaha agar mineral mentah masih bisa diekspor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sudah berjuang keras membela pengusaha agar mineral mentah masih bisa diekspor. Namun pada akhirnya DPR hanya mengizinkan mineral jadi yang bisa diekspor.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM, menjelaskan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah mempertimbangkan larangan ekspor mineral yang efektif di 2014. Karena hal tersebut membuat bisnis dan operasi industri tambang mineral rugi.
"Kami sudah berusaha memperjuangkan permintaan Kadin," ujar Susilo Siswoutomo, Senin (9/12/2013).
Kementerian ESDM secara jelas mengusulkan agar memberi pengecualian bagi pemegang izin Kontrak Karya (KK), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berkomitmen membangun smelter. Namun pada akhirnya DPR tidak memberikan kesempatan tersebut.
"Sayangnya DPR sepakat untuk tidak menunda atau memberi pengecualian untuk tetap memperbolehkan ekspor mineral di 2014," ungkap Susilo.
Ada lima syarat bagi perusahan tambang yang diusulkan oleh Kementerian ESDM untuk bisa melakukan ekspor mineral kepada DPR.
Syarat pertama, yaitu mendapatkan persetujuan studi kelayakan pengelolaan dan pemurnian dari pemerintah sesuai kewenangan atau telah melakukan tahapan konstruksi dan commisioning.
Kedua, menempatkan jaminan kesungguhan. Ada pun ketiga, dan keempat mempunyai cadangan bijih yang cukup untuk pasokan pabrik, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan
Syarat kelima, menyampaikan jadwal penyelesaian pembangunan fasilitas, serta membayar bea keluar.