Swastanisasi 10 Bandara, Pemerintah Belum Konsultasi ke DPR
sampai saat ini pemerintah melalui kementerian terkait, belum berkonsultasi mengenai swastanisasi 10 bandara kepada DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama mengatakan rencana pengelolaan 10 bandara oleh swasta tersebut harus memiliki fungsi pelayanan, jangan sampai dikelola untuk bisnis semata.
Selain itu Laurens mengungkapkan sampai saat ini pemerintah melalui kementerian terkait, belum berkonsultasi mengenai swastanisasi 10 bandara kepada DPR.
"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan tanpa sepengetahuan DPR," ujar Laurens, Rabu (4/12/2013).
Laurens mengatakan, selain fungsi pelayanan, poin penting lain yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah menjadikan bandara sebagai gerbang perkembangan ekonomi daerah. Pasalnya dari 10 bandara yang ditawarkan pihak swasta, ada beberapa yang terletak di wilayah pedalaman.
"Apalagi rata-rata bandara tersebut berada di kawasan terpencil. Hal ini harus dipikirkan sebelum menawarkan bandara kepada swasta, yang sudah pasti berorientasi bisnis," ujar Laurens.
Laurens juga menjelaskan jika pemerintah beralasan tidak memiliki anggaran untuk mengelola bandara-bandara di tanah air,pemerintah harus menyerahkan kepada perusahaan BUMN yang layak menangani.
"Seharusnya diserahkan kepada Angkasa Pura I atau Angkasa Pura II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kemampuan anggaran lebih besar," kata Laurens.