Jumat, 3 Oktober 2025

Pajak UKM Tanah Abang Baru Rp 128 Juta

Jumlah kios yang terdaftar di dua blok ini adalah 13.000, dengan 8.000 di blok A dan 5.000 di blok B

Warta Kota/Alex Suban
Inilah sentra penjualan onderdil Pasar Tanah Abang Bukit, Jalan Fakhrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Selasa (12/11/2013). PD Pasar Jaya berencana merevitalisasi pasar ini, sehingga para pedagang direlokasi ke Pasar Petojo Ilir, Jalan AM Sangaji, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat. (Warta Kota/alex suban) 

Setelah tahapan sosialisasi berakhir, DJP perlu melakukan pemeriksaan apabila memang jumlah pengusaha yang membayar pajak ini minim.

"DJP harus ada sikap. Kesadaran untuk membayar pajak tidak bisa ditunggu terus," ujar Darussalam.

Untuk mengoptimalkan penerimaan dengan pegawai pajak yang minim, menurut Darussalam, DJP perlu menyiasatinya dengan membuat target-target khusus tentang pengusaha UKM mana saja yang potensial untuk dibidik di sektor ini.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved