Kenaikan BI Rate Cukup Beratkan Bank Penerbit Kartu Kredit
Penurunan bunga kartu kredit yang terjadi pada awal 2013 cukup memberatkan bank penerbit kartu kredit.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Unsecured Loan Division Head Bank OCBC NISP Irwan Trisnabudi merasa, adanya penurunan bunga kartu kredit yang terjadi pada awal 2013 dan kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) cukup memberatkan bank penerbit kartu kredit.
"Tidak terkecuali kami di Bank OCBC NISP, aturan itu cukup memberatkan," kata Trisna kepada Tribun Jateng, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, wajar atau tidaknya besaran suku bunga kartu kredit yang kini maksimal 3 persen per bulan harus dilihat dari tiga faktor penentu.
Di antaranya, lanjut Trisna, BI Rate yang menjadi biaya bunga bagi bank penerbit kartu kredit (cost of fund), biaya operasional pengeluaran kartu termasuk promosi serta transaksi, dan beban biaya tunggakan mereka para pemegang kartu kredit bermasalah.
"Itu yang harus diperhitungkan dan dapat menjadi bahan kajian Bank Indonesia (BI) sebagai penentu kebijakan atas perbankan di Indonesia," jelasnya.
Sehingga, katanya, perlu kiranya ada pencarian solusi bersama untuk mengevaluasi agar bank penerbit tidak merasa keberatan atau dirugikan atas kebijakan tersebut.
"Yang pasti, kedua kebijakan pada 2013 ini cukup memberatkan kami dan saat ini pula Bank OCBC NISP sedang mencari solusinya agar sama-sama berjalan baik tanpa ada yang dirugikan, khususnya nasabah," jelasnya.