Senin, 29 September 2025

Kementerian PU Dapat Predikat WTP Dari BPK

Laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2012 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kementerian PU Dapat Predikat WTP Dari BPK
TRIBUN JAKARTA/MUHAMMAD ZULFIKAR
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2012 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan bahwa Opini WTP tersebut merupakan kontribusi bersama unit Kerja di lingkungan Kementerian PU.

”Kita masih ingat bahwa pada tahun 2011 yang lalu, laporan keuangan Kementerian PU mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang salah satunya diakibatkan oleh aset-aset tanah jalan nasional senilai Rp 109 trilin masih diragukan kewajarannya,” kata Menteri PU saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian PU dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa (18/6/2013).

Pada Laporan Keuangan tahun 2012 ini, lanjut Djoko, Kementerian PU sudah berhasil melakukan inventarisasi dan penilaian yang sangat signifikan sehingga Saldo Akhir Aset Kementerian PU yang pada Neraca tahun 2011 audited baru mencapai Rp 550 triliun, pada tahun 2012 telah meningkat menjadi 723 triliun.

”Untuk itu, saya perlu memberikan apresiasi yang tinggi atas hasil yang dicapai tersebut,” lanjut Djoko kepada para pejabat Eselon I Kementerian PU yang turut hadir pada kesempatan tersebut.

Dengan diperolehnya opini WTP-DPP, Djoko menyadari bahwa sepenuhnya bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar laporan keuangan tahun 2013 nanti, kualitasnya lebih meningkat lagi sehingga akan mendapatkan opini WTP yang lebih berkualitas.

Menteri PU mengatakan beberapa pekerjaan rumah yang masih perlu dibenahi antara lain adalah Aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti masih terdapatnya temuan-temuan yang terkait kelebihan pembayaran, pelaksanaan yang melampaui batas waktu pelaksanaan, aset PU yang dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.

”Contohnya adalah mobil yang masih digunakan oleh pegawai yang telah pensiun,” tambah Djoko.

Selanjutnya Aspek Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan aspek pelaporan Keuangan, yang masih diperlukan peningkatan kualitas pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) agar lebih mudah ditelusuri, khususnya terkait selisih antara Nilai Belanja Modal dengan pencatatannya dalam neraca.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan