Darmin: Singapura Tak Berniat Terapkan Asas Resiprokal
Darmin Nasution, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) menilai, Singapura tidak punya niat untuk memberlakukan asas resiprokal yang diminta BI
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darmin Nasution, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) menilai, Singapura tidak punya niat untuk memberlakukan asas resiprokal yang diminta BI.
Itulah sebabnya, proses akuisisi DBS Group Holding Ltd terhadap PT Bank Danamon Tbk melalui Fullerton yang memiliki saham di Asia Financial Indonesia (AFI) tidak selesai sampai akhir jabatannya.
"Saya sudah minta agar diberikan kemudahan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk buka bisnis ritel di Singapura, tetapi belum dikabulkan juga sampai detik ini," katanya, Selasa (21/5/2013).
Keenganan memberikan izin terkait akusisi ini karena dominasi porsi kepemilikan saham Temasek di Bank Danamon yang mencapai 67,4 persen. Porsi ini melebihi proposal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang meminta kepemilikan saham bagi porsi bank asing sebesar 40 persen saja.
Sehingga dengan akuisisi ini, maka dibutuhkan kebersediaan pihak otoritas Singapura untuk memperdepankan asas resiprokal yang selama ini diperjuangkan BI. BI pun meminta Singapura memberlakukan hal yang sama dengan perbankan Singapura di indonesia.
"Jika saja mereka memperbolehkan perbankan kita tumbuh dan masuk kepasar ritel di sana, maka akuisisi ini akan berjalan lancar, namun jika tidak maka proses akuisisi DBS akan terlambat," katanya.