Syarat Menjadi Analis Perusahaan Sekuritas akan Diperketat
BEI semakin memperketat aturan pasar modal. Salah satu diantaranya, bursa akan memperkuat syarat bagi analis yang terdapat dalam broker saham.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin memperketat aturan pasar modal. Salah satu diantaranya, bursa akan memperkuat syarat bagi analis yang terdapat dalam broker saham.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Pardomuan Sihombing mengatakan, analis harus mendapatkan Certified Security Analyst (CSA) atau di atas itu. "Jadi harus mendapatkan CSA," katanya di Jakarta (30/11/2012)
Ia mengakui, selama ini belum adanya endorsement resmi yang mengatur persyaratan menjadi analis. Peraturan ini akan diubah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan berlaku pada tahun depan.
"Setelah ganti menjadi OJK, ada standar kompetensi, sehingga dapat mengganalisa Price Earning Ratio (PER), dan standar kompetensi CSA dan CFE, sehingga harus mengerti analisa fundamental dan teknikal," katanya.
Ia berharap perubahan ini merupakan tahap menuju Asean Capital Market dan Free Trade Area."Semoga bisa meningkatkan kualitas dan intesitas perdagangan IHSG. Jadi gelar securities analis, WPEE, WMI serta standar kompetensi diperoleh ketika CSA," katanya. (*)
BACA JUGA:
- Citilink Targetkan Tingkat Ketepatan Waktu Pe...
- Di Tengah Krisis, Pasar Finansial Masih Tumbu...
- Pertamina Minta Masyarakat Tidak Beli BBM Sec..