Kamis, 2 Oktober 2025

'Negara Rugi Rp 1 Triliun Tiap Hari'

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 'Negara Rugi Rp 1 Triliun Tiap Hari'
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kardaya Warnika, mengatakan negara bisa merugi Rp 1 triliun tiap hari akibat pembubaran BP Migas.

Dampak ini muncul apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak segera dilaksanakan malah terus menjadi bahan perdebatan.

"Putusan MK bersifat mengikat dan final. Tak ada tawar-tawar dan upaya hukum," ujar Kardaya di rumahnya di Taman Wahidin Blok 16 Kav 20, Kota Cirebon, Minggu (18/11).
Menurut Kardaya, putusan itu tak perlu diperdebatkan logis atau tidaknya. "Banyak mudaratnya," katanya.

Kepala BP Migas periode 2005-2008 itu mengatakan pengunduran waktu pelaksanaan putusan MK soal pembubaran BP Migas dapat berdampak beberapa hal seperti kebingungan investor, keresahan para pekerja di BP Migas, dan kehilangan pemasukan negara Rp 1 triliun per hari. "Jangan sampai stagnan. Jika terus mundur, kalikan saja kerugiannya per hari," katanya.

Kardaya menyebutkan kontrak yang ditandatangani BP Migas merupakan kontrak-kontrak bernilai besar. "Kontrak yang ditandangani BP Migas bernilai 300 juta dollar (USD) bahkan bermiliar-miliar dollar (USD). Dampak-dampak itu harus dimitigasi," ujar Kardaya.

Kardaya mengatakan pemerintah harus segera mengundang para investor untuk menjelaskan soal komitmen penyelesaian kontrak. Hal yang sama pun harus dilakukan kepada para pekerja BP Migas untuk menjelaskan dan meyakinkan nasib mereka. Selain itu, ujar Kardaya, pemerintah perlu membentuk task forces atau tim yang menangani pekerjaan-pekerjaan BP Migas.

"Tim ini harus bekerja sesuai dengan amar MK bahwa yang menangani pekerjaan BP Migas untuk sementara adalah pemerintah," kata Kardaya.

Konsenkuensinya, ucapnya, tim ini harus terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) senior yang dibantu mantan karyawan BP Migas. Menurutnya, jika tim bukan dari PNS, pelaksaan putusan MK itu bisa dipertanyakan.

Kardaya berharap pemerintah segera membentuk badan baru entah itu bergabung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau badan baru di luar ESDM. "Bisa pula melalui Badan Usaha Milik Negara. Lebih baik bentuk BUMN baru, tidak di bawah kementerian BUMN," ujarnya. (Tribun Jabar/tom)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved