Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Bubarnya BP Migas Bentuk Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang berujung pada pembubaran Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Bubarnya BP Migas Bentuk Ketidakpastian Hukum di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini (kanan), saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang berujung pada pembubaran Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) lambat laun akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Pembubaran BP Migas menurut Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang ada di Indonesia sehingga akan mengurangi kepercayaan dunia investasi terhadap indonesia.
“Pastinya pembubaran BP Migas mempengaruhi investasi untuk saat tertentu,” kata Sofjan di Merchantille Club, Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Kepastian hukum dalam dunia investasi menjadi faktor penentu bagi investor untuk menanamkan modalnya atau tidak di suatu negara. Bila peraturannya terus berubah-ubah tentu akan menimbulkan ketidakpastian dimasa yang akan datang dan hal itu sangat ditakuti investor.

“Kalau ini (peraturan) tiap tahun berubah-ubah, lama-lama investor takut, tentu ini sangat mempengaruhi investasi secara tidak langsung,” katanya.

Dengan banyaknya berubahnya peraturan, tentu orang melihat bahwa para pemangku kebijakan di Indonesia banyak bermain-main dengan kepastian hukum. Jelas efeknya sangat merugikan bagi iklim investasi di Indonesia sendiri, bahkan invastasi asing yang sudah masuk pun bisa ditarik kembali akibat tidak adanya kepastian hukum.

“Kita ini banyak main-main dengan kepastian hukum, sedangkan bagi pengusaha yang nomor satu menjadi pegangan adalah kepastian hukum, nomor duanya baru keamanan,” ujarnya.

*Berita Lengkap mengenai Pembubaran BP Migas Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved