Senin, 6 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Menteri ESDM Terbitkan 2 Kepmen Kelanjutan Nasib BP Migas

Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan dua keputusan menteri (kepmen) menyusul dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Menteri ESDM Terbitkan 2 Kepmen Kelanjutan Nasib BP Migas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini (kanan), saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan dua keputusan menteri (kepmen) menyusul dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, Kepmen Nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan fungsi dan organisasi BP Migas ke satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.

Dan kedua, Kepmen 3136K/73/MEM/2012 tentang pengalihan tugas dan fungsi eks pimpinan BP Migas untuk tetap memegang jabatan yang sama tetapi di ada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu migas.

Dua peraturan tersebut dibacakan Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, di hadapan ratusan karyawan eks BP Migas yang berkumpul di lantai 9 City Plaza, Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Kedua peraturan itu sebagai penjabaran atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksana Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas yang disampaikan Presiden SBY, pada Rabu (14/11/2012) kemarin.

Kepmen Nomor 3135/K/ 08/MPF/2012:
1. Pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Personalia BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja tersebut.
3. Hal terkait operasional, pendanaan, dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu.
4. Sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara.
5. Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggungjawab Kementerian ESDM.

Kepmen 3136K/73/MEM/2012:
1. Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama.
2. Seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara.
3. Pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan.
4. Pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved