Sabtu, 4 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Karyawan BP Migas Lega atas Terbitnya Permen ESDM

Karyawan BP Migas merasa sedikit lega setelah Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini membacakan keputusan Peraturan Menteri

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Karyawan BP Migas Lega atas Terbitnya Permen ESDM
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Pekerja sedang menutup papan nama BP Migas di kantor BP Migas Sumsel, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (14/11/2012). Penutupan ini merupakan kebijakan dari kantor pusat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin di UU Migas yang berujung pada penutupan BP Migas pada Selasa (13/11/2012) lalu di Jakarta. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan BP Migas merasa sedikit lega setelah Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini membacakan keputusan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 3135K/08/MEM/2012 dan nomor 3136K/73/ MEM/ 2012.

Nugroho, satu di antara karyawan BP Migas menyatakan tenang atas permen tersebut.
"Setelah dibacakan Permen, sudah agak tenang (lega)," kata Nugroho, Karyawan BP Migas kepada Tribun di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Adapun isi Permen ESDM nomor 3135K/08/MEM/2012 adalah sebagai berikut:
1. Pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Personalia BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja tersebut.
3. Hal terkait operasional, pendanaan dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu.
4. Sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara.
5. Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggungjawab Kementerian ESDM.

Sedangkan isi Permen nomor 3136K/ 73/ MEM/ 2012 sebagai berikut:
1. Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama.
2. Seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara.
3. Pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan.
4. Pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved