BP Migas Dibubarkan
600 Karyawan BP Migas yang ke UPKUH Migas Tak Jadi PNS
Nasib sekitar 600 pegawai BP Migas akan dibawa ke UPKUH Migas. Namun mereka tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sepakat membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Nasib sekitar 600 pegawai BP Migas akan dibawa ke UPKUH Migas. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, mantan pegawai BP Migas yang akan menjadi bagian dari UPKUH Migas, tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan pembentukan UPKUH Migas akan memakai dana dari APBN. "Semua yang ada beralih disini,jadi tidak jadi pns, uni pegawai dari unit usaha tersebut, yang non pns ya non PNS,"ujar Hatta Rajasa di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).
Selama ini yang berlaku pada karyawan tetap berjalan sebagai mestinya, nanti akan diambil dari APBN. 600 pegawai,sekarang masih di esdm kepala unitnya ?semua yang ada beralih disini,jadi tidak jadi pns, uni pegawai dari unit usaha tersebut, yang non pns ya non PNS. ini keputusan mahkamah kostitusi, karena tidak ada upaya hukum apapun tidak ada
Dengan keputusan adanya UPKUH Migas, Hatta Rajasa meminta tidak ada spekulasi lagi yang muncul di kalangan dunia bisnis sektor migas. Pasalnya keputusan MK tersebut merupakan proses yudisial yang harus dijalani oleh pemerintah menanggapri keputusan MK yang final tersebut.
"Karena sejatinya ini keputusan MK bukanlah sebuah semacam pembenaran dan suatu proses hukum yang yang menentukan ada yang salah sehingga ada dibentuk yang baru," ungkap Hatta Rajasa. (*)
Simak berita koran FUTURISTIK dan ELEGAN, klik TRIBUN JAKARTA DIGITAL NEWSPAPER
BACA JUGA: