Minggu, 5 Oktober 2025

Pembongkaran Koper Agnes Monica Sesuai Standar Regulasi

Ada TSA kalau pihak maskapai akan membuka barang bawaan tanpa seijin penumpang.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pembongkaran Koper Agnes Monica Sesuai Standar Regulasi
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnes Monica.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi muda Agnes Monica kemarin, Rabu (7/11/2012) sempat mengamuk di bandara karena koper yang ia bawa dibuka paksa oleh pihak maskapai yakni Singapore Airlines. Ternyata pemeriksaan intensif barang bawaan penumpang oleh pihak maskapai sudah menjadi regulasi.

Sekertaris Perusahaan Angkasa Pura II Trisno Heryadi menjelaskan, kalau ada Transportation Security Adminstration (TSA), dimana semua penumpang akan dibuka tasnya kalau menggunakan gembok khusus, tanpa terkecuali Agnes Monica. Hal itu menurut Trisno sudah menjadi regulasi umum.

"Ada TSA kalau pihak maskapai akan membuka barang bawaan tanpa seijin penumpang,"ujar Trisno Heryadi kepada Tribunnews.com, Kamis (8/11/2012).

Dalam penjelasannya Trisno mengatakan peraturan keselamatan dan pengamanan penerbangan di Indonesia masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungnan Udara tahun 2010. Selain itu ada surat keputusan dirjen hubungan udara di SKEP/27/5/VIII/2010 tentang cara pemeriksaan keamanan.

"Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2010 bahwa badan usaha penyedia penerbangan bertanggung jawab atas barang penumpang sejak dari ruang tunggu sampai gerbang kedatangan,"jelas Trisno Heryadi

Pihak Angkasa Pura II pun menyayangkan sikap Agnes Monica yang telah berkicau di akun twitter miliknya @agnezmo. Pasalnya regulasi tersebut telah lama ada, namun Agnes Monica sudah terlanjur naik pitam dan mengamuk via akun twitternya. 

"Nggak ada tawar menawar, itu harus dipahami. Jangan negatif thinking dulu, itu ada regulasi,"ungkap Trisno Heryadi. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved