Sabtu, 4 Oktober 2025

Peraturan Menkeu Bisa Bunuh Industri Rokok

Bisa jadi, motivasi dikeluarkannya PMK untuk ‘menggoyang’, supaya menguntungkan pihak tertentu.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Peraturan Menkeu Bisa Bunuh Industri Rokok
NET
ILUSTRASI

“Di DPR sudah masuk RUU Pengendalian Tembakau, tapi bukan prioritas, sehingga belum bisa dibahas DPR,” teranngnya.

Rieke juga menilai, ada kepentingan asing dalam industri rokok. Mereka ingin menghancurkan industri rokok nasional, sehingga bisa menjadikan Indonesia sebagai konsumen rokok.

“Saat ini industri tembakau kita sangat bagus. Asing tidak senang. Mereka lebih senang kalau kita jadi konsumen, dan tempatnya buruh dengan upah murah,” tudingnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved