Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenpera Minta Pemda Tingkatkan Kapasitas SKPD Perumahan

masalah perumahan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas Pemda yang harus diperhatikan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kemenpera Minta Pemda Tingkatkan Kapasitas SKPD Perumahan
net
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus meminta perhatian pemerintah daerah agar terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dinas-dinas yang bertugas untuk melaksanakan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

Pasalnya, masalah perumahan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas Pemda yang harus diperhatikan.

"Kami harap Pemda bisa memastikan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan dengan baik di daerah. Untuk itu Pemda perlu mempersiapkan kapasitas SKPD serta para pelaksana tugas terkait masalah perumahan di daerahnya masing-masing," ujar Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Iskandar Saleh saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2012, Kamis (30/8/2012).

Hadir pada kegiatan tersebut Deputi Menteri Bidang Perumahan Swadaya, Jamil Anshari, para pejabat Eselon II, III di Kemenpera serta sekitar 130 peserta perwakilan dari 33 provinsi di Indonesia.

Iskandar Saleh menjelaskan, saat ini pemerintah terus meningkatkan target serta anggaran program perumahan dan kawasan permukiman. Presiden bahkan memberikan tugas khusus serta direktif kepada Kemenpera agar pembangunan perumahan untuk masyarakat perlu di tingkatkan.

Beberapa perubahan target terkait program pembangunan rumah swadaya juga dilaksanakan. Jika sebelumnya targetnya hanya 60.000 unit kini telah naik menjadi 250.000 unit. Sedangkan program perumahan lain seperti pembangunan perumahan formal, pembiayaan perumahan dan pengembangan kawasan juga terus disesuaikan agar bisa dijalankan dengan baik.

"Perubahan dan penyesuaian target program perumahan terus membesar setiap tahunnya. Hal itu tentunya juga perlu dukungan dari Pemda di daerah," terangnya.  

Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib yang perlu mendapat perhatian khusus. Adanya SKPD di daerah, imbuhnya, diharapkan mampu mempermudah pelaksanaan program dan pendataan kebutuhan rumah khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved