PKB Karyawan - Garuda Dirumuskan Selama 6 Tahun
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan apresiasi atas
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan apresiasi atas keberhasilan merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan karyawannya.
"Pemerintah memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada manajemen, seluruh serikat pekerja serta karyawan PT Garuda Indonesia atas keberhasilan merumuskan PKB ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama di Auditorium Garuda Indonesia Trainining Center, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Meskipun proses pembuatan PKB yang cukup panjang kurang lebih selama enam tahun, PT Garuda dapat menyelesaikannya. "Ini menunjukkan komitmen hubungan industrial yang patut kita syukuri, pemerintah memberikan penghargaan karena telah mampu menuntaskan PKB ini. Sehingga menjadi fondasi bagi menjalankan hubungan industrial yang harmonis, yang sehat, yang memajukan perusahaan," kata Muhaimin.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama. Acara penandatanganan PKB tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia Heriyanto Agung Putra dan disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
PKB yang berlaku selama tiga tahun (2012-2014) tersebut, berisi pasal-pasal antara lain, manajemen karir, fasiltasi kesehatan pegawai, program pengembangan SDM dan apresiasi pegawai sesuai masa kerja aktif.