Minggu, 5 Oktober 2025

Peritel Pertanyakan Tata Ruang

Pasar tradisional dan pasar moderen alias ritel sebetulnya bisa bersinergi tanpa harus mematikan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Peritel Pertanyakan Tata Ruang
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya, Dwi Pramesti

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasar tradisional dan pasar moderen alias ritel sebetulnya bisa bersinergi tanpa harus mematikan. Pesatnya pertumbuhan pasar moderen skala minimarket di tingkat RT lantaran banyak kabupaten/kota di Jatim yang belum memiliki penataan RT/RW.

Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim Abraham Ibnu mencontohkan untuk pengajuan izin pendirian minimarket di kampung-kampung sering terkatung-katung.

"Sehingga pada banyak kasus, tak jarang pengusaha itu langsung beroperasi karena penataan RT/RW nya pun tidak ada. Kalau harus menunggu sampai ada RT/RW nya sampai kapan, maka bisnis tidak bisa jalan. Sementara sektor ritel itu tidak bisa dipungkiri bahwa ia ikut menggerakkan sektor perekonomian dan mengentaskan pengangguran," jelasnya di tengah Rapat Dengar Pendapat Ekspansi Ritel Moderen di Wilayah Kerja KPD KPPU Surabaya di Hotel Bumi Surabaya, Senin (16/7/2012).

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Surabaya Said Utomo menambahkan, penataan RT/RW memang harus dibenahi namun mekanisme jual beli antara pasar moderen dengan tradisional serta jam operasionalnya juga perlu dibenahi.

“Misalnya di daerah lain sudah mengatur, kalau beli gula di supermarket harus di atas 10 kg, kalau eceran bisa di toko-toko di sekitarnya. Selain itu pasar moderen tidak boleh buka 24 jam, di Surabaya sangat bebas,” komentarnya.

Ketua Paguyuban Pasar Tradisional Wlingi Blitar Darto Irawan dalam kesempatan yang sama menambahkan, persoalan pasar moderen sebetulnya bisa ditangani apabila pemda memang serius.

“Di Blitar ada contoh kehadiran Alfamart di tengah pasar, Disperindagnya sendiri tidak tahu siapa yang beri izin. Ini kan aneh! Seharusnya kalau tegas, pada saat perpanjangan izin atau pembaruan izin tidak perlu diberi,” kritiknya.

Darto juga berujar, meskipun segmentasi pasar moderen dan tradisional berbeda namun tetap saja pada produk tertentu mereka memiliki konsumen yang sama.

“Itulah yang harus diatur. Memang betul sekarang muncul konsumen hybrid yakni mereka yang belanja di pasar moderen juga belanja di pasar tradisional, tapi persaingannya tetap harus diatur,” jelasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved