Sabtu, 4 Oktober 2025

FITRA: Seharusnya Dirjen Pajak Mundur

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mendesak Dirjen Pajak Fuad Rahmany dinonaktifkan.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto FITRA: Seharusnya Dirjen Pajak Mundur
IST
Warga antre membayar pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mendesak Dirjen Pajak Fuad Rahmany dinonaktifkan.

Sebab, penerimaan negara dari sektor pajak menurun. Pada saat bersamaan, Ditjen kembali menjadi sorotan karena makin banyaknya aparat pajak yang ditangkap.

"Untuk itu, Seknas FITRA meminta DPR, khususnya komisi XI, agar mendesak Menteri Keuangan menonaktifkan Dirjen Pajak, karena penurunan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2012).

FITRA menilai, dengan semakin banyaknya aparat yang ditangkap oleh penegak hukum, sudah seharusnya Dirjen Pajak mengundurkan diri.

"Malu, banyak aparat pajak yang ditangkap oleh aparat hukum," imbuh Uchok.

Menurut Uchok, total penerimaan pajak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012, adalah Rp 1.016.237.341.511.000 (Rp 1,016 triliun) atau turun lebih dari Rp 16 triliun dari penerimaan pajak semula sebesar Rp 1.032.570.205.000.000 (Rp 1,032 triliun).

Penurunan penerimaan pajak ini banyak disebabkan menurunnya pendapatan pajak dalam negeri. Pendapatan pajak dalam negeri semula adalah Rp 989.636.575.000.000 (Rp 989,6 trilun) atau turun Rp 16.343.333.489.000 (Rp 16,3 triliun), menjadi Rp 968.944.241.511.000 (Rp 968,9 triliun).

Dengan adanya penurunan pajak ini, DPR terlihat biasa-biasa saja, dan menyetujui penurunan penerimaan pajak. Tak ada kritik dari lembaga yang diamanatkan rakyat kepada Kementerian Keuangan.

Menurut Uhok, seharusnya DPR menggunakan hak budget (penganggaran), untuk memaksa Dirjen Pajak agar memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Sebab, kinerja Dirjen Pajak hanya diukur dari banyaknya penerimaan negara dari sektor pajak," tuturnya.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mendesak Dirjen Pajak Fuad Rahmany dinonaktifkan.

Sebab, penerimaan negara dari sektor pajak menurun. Pada saat bersamaan, Ditjen kembali menjadi sorotan karena makin banyaknya aparat pajak yang ditangkap.

"Untuk itu, Seknas FITRA meminta DPR, khususnya komisi XI, agar mendesak Menteri Keuangan menonaktifkan Dirjen Pajak, karena penurunan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2012).

FITRA menilai, dengan semakin banyaknya aparat yang ditangkap oleh penegak hukum, sudah seharusnya Dirjen Pajak mengundurkan diri.

"Malu, banyak aparat pajak yang ditangkap oleh aparat hukum," imbuh Uchok.

Menurut Uchok, total penerimaan pajak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012, adalah Rp 1.016.237.341.511.000 (Rp 1,016 triliun) atau turun lebih dari Rp 16 triliun dari penerimaan pajak semula sebesar Rp 1.032.570.205.000.000 (Rp 1,032 triliun).

Penurunan penerimaan pajak ini banyak disebabkan menurunnya pendapatan pajak dalam negeri. Pendapatan pajak dalam negeri semula adalah Rp 989.636.575.000.000 (Rp 989,6 trilun) atau turun Rp 16.343.333.489.000 (Rp 16,3 triliun), menjadi Rp 968.944.241.511.000 (Rp 968,9 triliun).

Dengan adanya penurunan pajak ini, DPR terlihat biasa-biasa saja, dan menyetujui penurunan penerimaan pajak. Tak ada kritik dari lembaga yang diamanatkan rakyat kepada Kementerian Keuangan.

Menurut Uhok, seharusnya DPR menggunakan hak budget (penganggaran), untuk memaksa Dirjen Pajak agar memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Sebab, kinerja Dirjen Pajak hanya diukur dari banyaknya penerimaan negara dari sektor pajak," tuturnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved