Jasa Raharja Wacanakan Kenaikan Santunan
PT Jasa Raharja untuk menyalurkannya, tidak mengalami perubahan.
Jasa Raharja Wacanakan Kenaikan Santunan
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, Tingkat kebutuhan transportasi makin meningkat , namun nilai santunan bagi para korban kecelakaan angkutan, baik darat, laut, maupun udara, yang menjadi kewajiban PT Jasa Raharja untuk menyalurkannya, tidak mengalami perubahan.
Melihat kondisi itu, lembaga BUMN tersebut mewacanakan kenaikan santunan bagi para korban kecelakaan, baik meninggal dunia, maupun luka-luka. "Jika melihat perkembangan inflasi yang terjadi saat ini, wajar apabila masyarakat menginginkan adanya peningkatan nilai santunan. Karenanya, kami mewacanakannya," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar, Amin Ardi Sukmana, pada sela-sela Dialog Publik di Lembaga Pendidikan Komputer dan Ilmu Administrasi (LPKIA), Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (5/6/2012).
Menurut Amin, pihaknya siap memenuhi keinginan masyarakat untuk menaikkan nilai santunan. "Kami sudah mengajukannya (ke pemerintah). Tapi, tentunya, kenaikan santunan itu harus prosedural dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan Undang-undang 33 dan 34/1964, nilai santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal maupun luka-luka menjadi kewajiban PT Jasa Raharja.
Terkait angka kecelakaan, kata Amin, dari 100 persen korban kecelakaan lalu lintas, ternyata,40 persen korban kecelakaan adalah kawula muda yang masih berada pada usia produktif. Untuk menekan angka kecelakaan pada level usia produktif tersebut, Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada para pelajar dan mahasiswa.
"Harapannya, dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mendukung program zero accident pada 2015 yang dicanangkan PBB," katanya. (win)