Perusahaan Nasional Dapat Prioritas Kelola Blok Migas
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan akan memprioritaskan perusahaan migas nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan akan memprioritaskan perusahaan migas nasional dan daerah dalam mengelola blok-blok migas yang telah habis masa kontrak.
Saat ini, terdapat 72 wilayah kerja migas yang ada di Indonesia.
Di antara wilayah kerja tersebut, terdapat 29 blok migas yang akan habis masa kontraknya sampai dengan tahun 2021.
"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana dalam siaran persnya, Senin (27/5/2012).
Gde mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa perusahan yang mengelola blok tersebut yang telah mengajukan perpanjangan. "Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri," kata dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah.