Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembatasan Subsidi BBM

Pemerintah Sampaikan Usulan Kenaikan BBM Rp 1.500/Liter

Usulan kenaikan harga BBM subsidi ini akan disampaikan pemerintah dalam penyampaian pengantar Rancangan APBN-Perubahan 2012

zoom-inlihat foto Pemerintah Sampaikan Usulan Kenaikan BBM Rp 1.500/Liter
Tribun Batam/Iman Suryanto
Seorang petugas Pertamina tengah mengisi BBM ke salah satu kendaran di sebuah SPBU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyampaikan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 1.500 per liter, Selasa (6/3/2012) hari ini. Usulan kenaikan harga BBM subsidi ini akan disampaikan pemerintah dalam penyampaian pengantar Rancangan APBN-Perubahan 2012 pada sidang paripurna di DPR.

Usulan kenaikan ini adalah pengerucutan dua opsi yang sempat dipaparkan pemerintah melalui kementerian ESDM kepada Komisi VII DPR. Yakni dua opsi terkait pengurangan besaran subsidi penjualan bahan bakar minyak per liter. Salah satunya adalah kenaikan harga jual eceran BBM sebesar Rp 1.500 per liter.

"Opsi pertama, kenaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter. Jadi naik Rp 1.500 menjadi Rp 6.000," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa ( 28/2/2012 ).

Opsi kedua adalah pemerintah tetap memberikan subsidi kepada harga eceran BBM dengan maksimal Rp 2.000 per liter untuk BBM jenis premium dan solar. Dengan opsi kedua ini maka berapapun harga minyak mentah dunia, harga eceran BBM akan tetap dapat subsidi. Maksudnya, kata Jero, pemerintah tidak akan kesulitan menghadapi fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Namun sebelum dua opsi tersebut mencuat sebagai usulan, Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya mengatakan, konversi BBM ke gas akan dilakukan secara bertahap mulai 1 April mendatang. Namun opsi ini "gugur" seiring dinilai sukar untuk dilakukan.

Seperti diutarakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani semua opsi yang membuat rakyat bingung ini awalnya menguap atas Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara rinci, pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 menyebutkan pembatasan konsumsi premium dilakukan untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali.

Dengan demikian, jelas dan tegas yang harus dilakukan pemerintah, berdasar UU APBN 2012 adalah melakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi untuk Jawa-Bali. Sesuai kebijakan tersebut kendaraan mobil dinas, mobil pribadi dan taksi eksklusif memakai BBM non-subsidi, sedangkan angkutan umum termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plat kuning, roda dua dan tiga, serta mobil pelayanan umum seperti mobil pemadam kebakaran.

Namun, dalam perjalanannya, tafsir dan usul atas amanat pembatasan konsumsi BBM subsidi memunculkan berbagai opsi yang justru missleading dan tidak jelas arahnya. Dan itu membuat rakyat bingung.

"Ironisnya sikap membuat bingung ini justru muncul dari pemerintah sendiri," serunya.

Diutarakannya, saat itu ada Menteri yang mengatakan mulai 1 April, komsumsi BBM subsidi kendaraan pribadi akan dialihkan ke bahan bakar gas (BBG) atau Pertamax. Namun dari anggota kabinet lainnya menyebutkan asumsi harga minyak mentah di APBN 2012 sebesar 90 dollar AS per barel sudah tidak sesuai. Pasalnya harga riil yang sekarang berada di kisaran 120 dolar AS per barel. Karenanya BBM bersubsidi harus dinaikkan kalau tidak mau keuangan negara jebol.

Sementara itu, imbuhnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres Nomor 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu tertanggal 7 Februari 2012. Untuk diketahui Perpres ini mengganti Perpres No55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres No9/2006. Pada Perpres ini, harga minyak tanah, premium tetap, dan solar berubah dari Rp 4.300 menjadi Rp 4.500 per liter.

Atas opsi tersebut, ia menegaskan hal itu tentunya melenceng jauh dari amanat UU APBN 2012 yang hanya mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM subsidi. Bahkan pasal 7 ayat (6) secara gamblang menyatakan harga eceran BBM subsidi tidak mengalami kenaikan.

"Devisiasi ini hanya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU APBN 2012 oleh pemerintah," ia menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved