Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar di Banyumas
Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari.
TRIBUNNEWS.COM - Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta gagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas. Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari.
Menjelaskan kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengungkapkan pada Minggu (09/06) pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bea Cukai Wilayah Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Hampir Puluhan Miliar Rupiah
Tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.
“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” rincinya.
Kini seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura
Warga Kamerun Klaim Kehilangan Duit 5.000 Dolar AS di Bandara Soetta, Polisi-Bea Cukai Buka Suara |
![]() |
---|
Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Merak Banten |
![]() |
---|
Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu Koli Barang Ilegal Dipatahkan Bea Cukai |
![]() |
---|
Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.